Meskipun diberi nama SK tetapi yang akan didapatkan oleh guru bukan SK yang asli seperti surat sebagaimana SK biasanya. Tetapi hanya berupa nomor SK saja yang bisa didapatkan.
Mungkin sudah tidak asing lagi didengar oleh para guru tentang SK TPP atau yang lebih sering didengar adalah SKTP lebih singkatnya. SKTP ini atau yang biasa disebut dengan Surat Keputusan Tunjangan Profesi memiliki fungsi untuk cair tidaknya tunjangan profesi yang didapatkan oleh guru yang sudah bersertifikat.
Untuk bapak dan ibu guru yang sudah memiliki sertifikat sebagai guru profesional tentu tunjangan sertifikasi guru yang biasanya ditransfer ke rekening menjadi harapan yang ditunggu-tunggu. Apalagi dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan termasuk kebutuhan keluarga.
Setiap bulan-bulan tertentu banyak guru yang mencari cara mengecek tunjangan sertifikasi guru di google. Karena lupa atau karena ingin mengetahui terlebih dahulu statusnya sudah Valid atau belum, atau bahkan bisa mengetahui SKTP (Surat Keterangan Tunjangan Profesi) sebelum bukti fisiknya dibagikan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
Cara cek apakah SKTP sudah terbit atau belum bagi Guru dengan cara sebagai berikut :
Cara Pertama :
- Masuk ke http://info.gtk.kemdikbud.go.id/.
- Lalu Login Validasi Data Guru.
- Masukkan NUPTK/NRG/NIK Anda.
- Isi Tanggal Lahir dengan format (YYYYMMDD) atau Tahun Bulan Tanggal.
- Pilih Semester.
- Kemudian Masukkan Kode yang tertulis pada gambar di atas.
- Lalu tekan Login.
- Maka akan muncul data seperti ini, tinggal lihat tanggal Pembayarannya saja kapan.
Cara kedua:
- Buka alamat website resminya di Https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/gtk
- Masukkan username dan password simpkb.
Dengan cara diatas anda akan mengetauhi apakah anda menerima sertifikasi guru atau tidak? semua data harus telah disinkronkan baik itu didapodikdasmen maupun simpkb info gtk.
SKTP ini berlaku untuk 6 bulan. Biasanya periode setiap SKTP yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember. Selalu cek SKTP Bapak dan Ibu Guru agar tidak terjadi hal-hal yang berpengaruh pada tunjangan profesi.
Solusi Lupa Username dan Password Akun SIMPKB
- Masuk laman https://sim.gurupembelajar.id/akun/ptk, silahkan isi 3 kolom data yang tersedia.
- Cukup isi nama, jika namanya banyak yang sama harus mencari.
- Kemudian klik “Cari GTK”. Maka akan muncul nama yang anda cari.
- Username SIMPKB adalah nomor peserta UKG Bapak dan Ibu guru, silahkan dicatat.
Sedangkan untuk password SIMPKB
- Silahkan buka halaman login simpkb https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/gtk.
- Silahkan pilih menu “lupa password” yang ada dibawah menu login.
- Jika Bapak dan Ibu sudah pernah memasukkan email alternatif pada akun guru pembelajar maka password baru akan masuk di email.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar